PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 TENTANG PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Kalibrasi Alat Sparing Air Limbah – Dalam peraturan yang telah di terbitkan tahun 2018 silam, di persyaratan industri untuk memiliki sistem pemantauan air limbah secara terus menerus di suatu jaringan atau instalasi air limbah. Dimana sett perangkat/Alat Pemantauan Air Limbah Terus Menerus dan Dalam Jaringan disebut dengan istilah Alat Sparing. Alat Sparing adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan.
Diantara usaha/kegiatan yang wajib memasang Alat Sparing yaitu:
- Industri rayon;
- Industri pulp dan kertas;
- Industri kertas;
- Industri petrokimia hulu;
- Industri oleokimia dasar;
- Industri kelapa sawit;
- Industri kilang minyak
- Industri eksplorasi dan produksi minyak dan gas;
- Industri Pertambangan emas dan tembaga;
- Industri pertambangan batubara;
- Industri tekstil dengan debit lebih besar atau sama
dengan dari 1.000 (seribu) m3/hari; - Industri Pertambangan nikel
- Industri pupuk; dan
- Pengelola/kawasan industri.
Sistem yang tersedia dalam monitoring air limbah ini terdiri dari:
- Alat Sparing
- Data logger yang mencatat, menyimpan dan mengirim ke pusat data
- Pusat data yang menerima dan mengolah data hasil pemantauan kualitas air limbah (Server KLHK)
Untuk paramater yang wajib dipantau pada kegiatan diatas diantaranya:
- pH = potential Hydrogen
- COD = Chemical Oxygen Demand
- TSS = Total Suspended Solid
- NH3-N = Amoniak sebagai Nitrogen
Pada pasal 9 dalam permenLHK ini juga di sebutkan untuk Perangkat Alat Sparing wajib dilakukan setiap bulan sekali
atau disesuaikan dengan persyaratan yang terdapat dalam petunjuk operasional alat atau referensi lain yang valid, dimana hasil evaluasi kalibrasi alat sparingnya memenuhi persyaratan akurasi yang diharapkan. Jika tidak memenuhi maka perlu dilakukan upaya untuk memastikan kinerja alat dalam kondisi baik seperti:
- Justifikasi/offset
- Maintenance
- Perbaikan Sensor
- ataupun penggantian perangkat.
Dengan begitu ke akuratan data yang dihasilkan dalam monitor air limbah dapat di diakui ke validanya. Kami BMD Laboratory Laboratorium Kalibrasi terakreditasi KAN dengan No. Akreditasi Lk-232-IDN menyediakan Jasa Kalibrasi Alat Sparing dengan parameter kalibrasi alat ukur air limbah seperti : pH, TSS, DO, TSS, Turbidity, Conductivity, Klorin dan lain sebagainya. Silahkan chat langsung dengan tim customer support kami pada halaman ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.